Putusan PN JAMBI Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 555/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan bahwa terdakwa SUHAIMI Alias NING EMI Bin MUHAMMAD TEGUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,17 gram; - 3 (tiga) potongan kertas timah rokok; - 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 359009091119212; - 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 35810821640534. - Uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 2 (dua) lembar. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna merah plat nomor BH 3001. Dikembalikan kepada Jaksa untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa SANDI PRANATA Alias SANDI; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 555/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 555/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 555/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik220