- Menyatakan Terdakwa KAHARUDDIN alias KANDAK Bin DAENG MAKELO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Araya yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep merah berisikan 6 (enam) butir pil yang diduga Narkotika Jenis Extacy, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirex.
- 1(satu) unit hendphon merk Nokia warna Hitam dengan Sim Card 082386937307.
- 1(satu) Unit Hendphon merk Oppo warna Hitam dengan Nomor Sim Card 081365484556 .
- Uang tunai sebesar Rp771.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 203/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara, Br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Sultan Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik470