Putusan PN SITUBONDO Nomor 124/Pid.B/LH/2021/PN Sit |
|
Nomor | 124/Pid.B/LH/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Jasuli Alias Pak Ulan Bin Abdul Rozak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Manyatakan barang bukti berupa: - 5 (lima) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 200 (dua ratus) centimeter diameter 16 (enambelas) centimeter; - 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 200 (dua ratus) centimeter diamater 13 (tiga belas) centimeter; - 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 200 (dua ratus) centimeter diameter 13 (tiga belas) centimeter; - 1( satu ) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 220 (dua ratus dua puluh)centimeter diameter 13 (tiga belas) centimeter; - 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 230 (dua ratus tiga puluh) centimeter diameter 13 (tiga belas) centimeter; - 2 (dua) batang kayu jati betuk gelondong dengan ukuran panjang 190 (seratus sembilan puluh) centimeter diameter 16 (enam belas) centimeter; - 1 (satu) batnag kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 240 (dua ratus empat puluh) centimeter diameter 10 (sepuluh) centimeter; - 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 140 (seratus empat puluh) centimeter diameter 16 (enam belas) centimeter; - 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 190 (seratus sembilan puluh) centimeter dimater 13 (tiga belas) centimeter; - 1 (satu) unit kendaraan pick up merk Daihatsu No. Pol D-8770-VJ, warna biru metalik, tahun 2010, Nomor rangka MHKP3BA1JAKO16348, Nomor mesin DG41721; - Irisan tonggak kayu jati dengan nomor 1 (BB NOMOR 1); -Irisan tonggak kayu jati dengan nomor 2 (BB NOMOR 2); - Irisan tonggak kayu jati dan irisan ranting kayu jati dengan nomor 1 (BB NOMOR 1); - Irisan ujung kayu jati dengan nomor 2 (BB NOMOR 2) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Statistik9619