Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 7/Pid.B/2021/PN Psb |
|
Nomor | 7/Pid.B/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imam Kharisma Makkawaru |
Hakim Anggota | Suspim Gunawan Parlindungan Nainggolan, Hilman Maulana Yusuf |
Panitera | Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :Menyatakan Terdakwa EDI SAPUTRA Pgl. EDI Bin GUNARIO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 2249 SF warna hitam nomor rangka MH1JFZ213HK090025 dan Nomor Mesin JFZ2E1094932;1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 2249 SF warna hitam nomor rangka MH1JFZ213HK090025 dan Nomor Mesin JFZ2E1094932 An. SUJANA EDI ANTONI;1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 2249 SF warna hitam nomor rangka MH1JFZ213HK090025 dan Nomor Mesin JFZ2E1094932 dengan merk HONDA Nomor 0037;1 (satu) Unit Handphone dengan merk OPPO Tipe A37 warna Gold dengan nomor Imei 1 : 862354033264993 dan IMEI 2 : 862354033264985;1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Tipe Y12 warna biru dengan nomor imei 1 : 869757049194739 dan IMEI 2 : 869757049194785;1 (satu) buah kotak Handphone Merk OPPO warna putih;1 (satu) buah kontak Handphone VIVO tipe Y12 warna putih;Dikembalikan kepada saksi Sujana Edi Antoni dan/atau Saksi Winda Wulansari .Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan