- Menyatakan Terdakwa ROBERT ADRIANTON TAENGETAN alias EXEL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai benda itu karena pekerjaannya" sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ROBERT ADRIANTON TAENGETAN alias EXEL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar surat pesanan kendaraan (SPK) masing-masing warna putih, kuning, dan merah milik PT. Nenggrapratama Internusantara;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pesanan kendaraan (SPK) dengan harga total Rp. 347.000.000,-(tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran asli;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa;
- 1 (satu) lembar Skep pengangkatan Terdakwa;
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan PHK Terdakwa;
- 4 (empat) lembar kwitansi pembayaran uang dari CORNELES PONGOH kepada Terdakwa;
- 1 (satu) lembar tanda terima jaminan pembelian sementara dari potongan SPK;
- 1 (satu) buah kartu tanda pengenal milik Terdakwa yang adalah karyawan dari PT. Nenggrapratama Internusantara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 36/Pid.B/2021/PN Arm |
|
Nomor | 36/Pid.B/2021/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfianus Rumondor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan, Br Hakim Anggota Ari Mukti Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti Lisa Deysiana Magama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA melalui Saksi RUDI KRISTIANTO KUSUMADJAJA; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.B/2021/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 36/Pid.B/2021/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2021/PN Arm
Statistik5927