Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Psb |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Nadia Sekar Wigati, Riskar Stevanus Tarigan |
Panitera | Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa I MAI RESKI RINALDI bin ABU RANDAN dan Terdakwa II MARWAN bin MARISNO Pgl. AWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200-6 Patria Warna Kuning beserta kunci kontak? 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200-6 Camin Warna Kuning beserta kunci kontakDikembalikan kepada INDRA BIN ABU RANDAN? 1 (satu) unit mobil Dump truck merk Mitsubishi nomor polisi BA 9903 S yang berisikam pasir beserta kunci kontak? 1 (satu) buah STNK Mobil Dump truck merk Mitsubishi warna kuning nomor polisi BA 9903 S atas nama pemilik AFRIZAL(Dikembalikan kepada saksi ISWANDI)? 1 (satu) unit mobil Dump truck merk Mitsubishi warna kuning muda Nomor polisi 9055 KD yang berisikan pasir beserta kunci kontak? 1 (satu) buah STNK mobil Dump truck merk Mitsubishi Nomor polisi 9055 KD atas nama pemilik YULIDA (Dikembalikan kepada saksi KHAIRUNAS)6. Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2021/PN Psb
Statistik860