Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Psb |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Riskar Stevanus Tarigan, Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa I Gusman Eka Dianta, S.T., Bin Madesman Panggilan Eka dan Terdakwa II Slamet Bin Juhari Panggilan Slamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu PC 100 L warna kuning beserta kunci; - 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi EX 100 M warna orange beserta kunci; - 1 (satu) lembar kertas catatan;- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);- 1 (satu) buah pena merk Nevada; - 1 (satu) unit Truck Colt Diesel Canter Merk Mitsubishi 125 HD dengan Nomor Polisi BA 9050 SU warna kuning yang bermuatan kerikil beserta kunci kontak; dan- 1 (satu) lembar STNK Truck Colt Diesel Canter Merk Mitsubishi 125 HD No.Pol BA 9050 SU atas nama Putra Hadia;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Psb atas nama Terdakwa Indra Bin Abu Randan dan Terdakwa Harju Panggilan Aju Bin Yakub;6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Psb
Statistik1140