- Menyatakan Terdakwa Fuji Bin Sutijo, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut" ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) unit Digital Proyektor merk BEN Q warna hitam, 2 (dua) unit kamera CCTV merk Glenz 5MP, 1(satu) unit gitar listrik warna merah merk XEORT,1(satu)unitsoundamplifier equalizer warna hitam merk TURBOSOUND dikembalikan pada saksi Moh.Rinsuhardi;
- 1(satu) unit Laptop merk ACER warna hitam, 2 (dua) buah power supply, 2 (dua) buah motherboard dikembalikan pada saksi Imam Akbaril Ramdan;
- 3 (tiga) lembar gorden warna kuning,2 (dua) buah baju batik,1 (satu) buah mukenah warna ungu,1 (satu) buah kebaya warna ungu dikembalikan pada saksi Marti'ah;
- 1(satu) unit gerinda merk MAKTEC,1 (satu) buah tas warna hijau berisi penguncian, 1 (satu) unit mesin kompesor merk LAKONI warna biru dilengkapi dengan selang warna hijau dan transparan dikembalikan pada saksi Akhmad Arifin;
- 1 (satu) buah linggis,1 (satu) buah tatah ukir kayu (alat pemahat kayu),1 (satu) buah sarung warna biru tua dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam Nopol : M-6029-WT dirampas Untuk Negara;
- 1 (satu) unit alat pemotong rumput, 2 (dua) buah sanyo air, 23 (dua puluh tiga) lampu merk TLED, dikembalikan pada penyidik Polres Sumenep melalui Jaksa Penuntut Umum;
Putusan PN SUMENEP Nomor 308/Pid.B/2019/PN Smp |
|
Nomor | 308/Pid.B/2019/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.B/2019/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 308/Pid.B/2019/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.B/2019/PN Smp
Statistik247