- Menyatakan Terdakwa Juriyanto bin Arsa?in tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kesatu dan Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Juriyanto bin Arsa?in tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak Membawa Sesuatu Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk? sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 0,25 gram dan 3,56 gram (berat keseluruhan 3,81 gram);
- Sobekan tisu warna putih dan sobekan plastik warna hitam sebagai bungkus sabu;
- Seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu terbuat dari botol gelas plastik merk Ale-Ale pada bagian belakang terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna bening dan pecahan pipet kaca;
- 1 (satu) buah songkok warna hitam merk Udeng No. 1;
- Sebilah pisau terbuat dari besi yang dilapisi isolasi warna hitam bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang kurang lebih 36 cm;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru kombinasi hitam dan silver No. Pol: M-2410-P;
Putusan PN SUMENEP Nomor 302/Pid.Sus/2019/PN Smp |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2019/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wahyu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Suraji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2019/PN Smp
Statistik4111