- Menyatakan Terdakwa Moh. Ali Muqit Bin Astrawi dan Terdakwa Moh. Syafi'i Bin Rafi'i tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Secara Bersama-sama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang bcrisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram;
- 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang masih ada sisa Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk cengkeh Jitu Bold warna hitam sebagai tempat menyimpan Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah Handphone mcrk Samsung J2 wama putih ;
- 3 (tiga) korek api warna hijau, biru, merah;
- 1 (satu) tutup botol larutan wama hijau bertuliskan SINDE dimotif dengan 2 (dua) sedotan yang masih menempel ;
- 2 (dua) sedotan warna hitam dan putih
- 12 (dua belas) bungkus plastik kosong;
- 1 (satu) celana training wama hitam bertuliskan adidas dan terdapat angka 03;
- irampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) pecahan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUMENEP Nomor 279/Pid.Sus/2019/PN Smp |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2019/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2019/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2019/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2019/PN Smp
Statistik5314