- Menyatakan Terdakwa Suroto Bin Alban, Terdakwa Tolak Ahmad Bin Masruna dan Terdakwa Samsul Arifin Bin Buamin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Secara Bersama-sama Merusak Barang??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Suroto Bin Alban, Terdakwa Tolak Ahmad Bin Masruna segera dikeluarkan dari tahanan, dan terhadap Terdakwa Samsul Arifin Bin Buamin tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6(enam) buah kotak suara yang sudab rusak, 5(lima) buah bilik/pembatas tempat suara, 12(dua belas) buab kursi plastik wama hijau yang sudah rusak, 3(tiga) buah kursi plastik wama biru yang sudab rusak, 1(satu) buab kursi plastik warna merah yang sudah rusak, 1(satu) buah kursi kayu yang sudab rusak, 1(satu) buah meja kayu yang sudah rusak, 79 (tujuh puluh sembilan) lembar surat suara utuh (tidak dirusak), beberapa lembar kertas surat suara kondisi rusak, 1(satu) buah CD berisi rekaman pengrusakan lokasi pilkades Juruan Laok Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, 1(satu) buah meja wama pink kombinasi hitam, 1(satu) buah meja liris-liris warna kombinasi putih dan hitam ;
Putusan PN SUMENEP Nomor 11/Pid.B/2020/PN Smp |
|
Nomor | 11/Pid.B/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus, Hakim Anggota Wahyu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Nani Irianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Hartono selaku Ketua Pilkades Juruan Laok Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2020/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2020/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2020/PN Smp
Statistik3910