- Menyatakan terdakwa DANIEL NOVPAMILIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu ? secara tanpa hak atau melawan hukummenguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dakwaan ke dua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANIEL NOVPAMILIH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta pidana denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah );
- Paket 1 berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu memiliki berat netto 0.71gr (nol koma tujuh satu gram);
- Paket 2 berisikan daun kering diduga tembakau sintetis memiliki berat netto 2.47gr (dua koma empat tujuh gram);
- Paket 3 berisikan daun kering diduga tembakau sintetis memiliki berat netto1.32gr (satu koma tiga dua gram);
- 1 (satu) buah potongan plastik klip berisi plester berwarna hitam;
- 1 (satu) buku kertas linting merk Radja Mas;
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Merah.
- 1 (satu) unit ponsel merk Redmi
Putusan PN DENPASAR Nomor 897/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 897/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ; 4. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 897/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik280