- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari 2 (dua) anaknya yang masih dibawah umur bernama : Nyoman Ayu Diah Prabawati, Perempuan, Lahir di Denpasar pada tanggal 5 September 2004, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Nomor 175/RBPB/2004 tanggal 24 September 2004 dan Ketut Gde Aria Bima Prasetiawan, Laki-laki, Lahir di Sydney pada tanggal 12 Juni 2011, sesuai dengan Pendaftaran Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Nomor 148/474/L/DKC/2011 tanggal 30 Desember 2011;
- Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak sebagai wali, untuk dan atas nama 2 (dua) anaknya yang bernama : Nyoman Ayu Diah Prabawati dan Ketut Gde Aria Bima Prasetiawan, untuk menjual 2 (dua) bidang tanah sesuai dengan :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1608/Kelurahan Seminyak, Atas nama : Gde Prasetiawan, Dengan luas 109 M2 (seratus sembilan meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Surat Ukur tanggal 27-02-2013 Nomor 1516/2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 17-07-2000;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1661/Kelurahan Seminyak, Atas nama : Gde Prasetiawan, Dengan luas 109 M2 (seratus sembilan meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Surat Ukur tanggal 31-05-2013 Nomor 1584/2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 17-07-2000;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini yang hingga kini sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 666/Pdt.P/2021/PN Dps |
|
Nomor | 666/Pdt.P/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 666/Pdt.P/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 666/Pdt.P/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 666/Pdt.P/2021/PN Dps
Statistik1820