- Menyatakan terdakwaRAYAN JAWAD HENRI BITARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan ketiga dan tanpa hak menyimpan, senjata api sebagaimana dakwaan keempat penuntut umum
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaRAYAN JAWAD HENRI BITARoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam:
- 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi Kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,44 gram netto;
- 1 (satu) buah potongan pipet bening strip merah;
- 1 (satu) buah sendok pipet berwarna putih.
- 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi Kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,81 gram brutto atau 4,37 gram netto.
- 1 (satu) buah alat hisap (Bong);
- 1 (satu) buah Iphone warna Hitam dengan No. Sim Card. 081338660933.
- 1 (satu) buah tas berwana hitam:
- 1 (satu) pucuk Senjata Api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA
- 1 (satu) buah Magazen yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir Amunisi caliber 9X19 mm.
- 1 (satu) buah kotak Amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ
- 20 (dua) puluh butir Amunisi caliber 9X19 mm.
- 2 (dua) buah holster warna hitam.
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan AUTO 2000
- 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis NAA 22LR (Jenis Revolver)
- 1 (satu) butir Amunisi caliber 22 mm.
- 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis MAKAROV Made In Rusia Kal 7.65 mm (tanpa Magazen).
Putusan PN DENPASAR Nomor 280/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 280/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara, Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dengan berat keseluruhan kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 5,43 gram brutto atau 4,81 gram netto. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 280/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik217