- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II adalah sama-sama keturunan dari leluhur Ida Putu Carik (almarhum) ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari leluhurnya, Ida Peranda Wayan Carik (almarhum) dan Tergugat I adalah ahli waris dari kakeknya, Ida Bagus Made Gentuh (almarhum) ;
- Menyatakan sah Ida Peranda Wayan Carik (almarhum) dan Ida Bagus Made Gentuh (almarhum) meninggalkan harta waris sebagai milik bersama berupa tanah sengketa seluas 1.650 M2, pipil No. 230, persil 25 klas I yang merupakan pemberian Anak Agung Puri Tegal, tercatat atas nama Ida Peranda Wayan Carik (almarhum), sebagaimana dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, tanggal 2 Juni 1948, sekarang dikenal dengan nama Jalan Letda Kajeng No. 9, Banjar Yang Batu Kangin, Denpasar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 41, tanggal 15 Maret 2019, Akta Kuasa jual, Nomor : 42. Tanggal 15 Maret 2019, dan Akta Jual beli, Nomor: 143/2019, tanggal 25 April 2019, antara Ida Ayu Oka Astiti (Tergugat I) dan Nyonya Sherlya (Tergugat III).
- Akta Pengikatan Jual Beli No : 26, tanggal 24 Juni 2019, Akta Kuasa Jual No. 27, tanggal 24 Juni 2019, dan Akta Jual Beli Nomor 265/2019, tanggal 6 Agustus 2019, antara Ida Ayu Oka Astiti (Tergugat I) dan Ida Ayu Made Alit Stiti (Tergugat II).
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik tersebut di bawah ini, yang diterbitkan oleh Kantor Badan PertanahaKota Denpasar (Turut Tergugat II) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 770 / Desa Dangin Puri Klod GS No. 4012/1992, tanggal 26 Mei 1992, luas 1400 M2 atas nama Ida Ayu Oka Astiti (Tergugat I), terletak di Desa Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
- SertifikatHak Milik No.01981, Surat Ukur, tanggal 22/04/2016, Nomor : 00824/2016, NIB. 2209020501624, luas 683 M2 , atas nama Ida Ayu Oka Astiti (Tergugat I), terletak di Desa Dangin Puri Kelod, kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
- Sertifikat Hak Milik No. 01982, Surat Ukur, tanggal 22/04/2016, Nomor : 00825/2016, NIB.2209020501625, luas 717 M2 atas nama Ida Ayu Oka Astiti (Tergugat I), terletak di Desa Dangin Puri Kelod, kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali
- Menghukum para Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat untuk dikembalikan dalam status sebagai harta milik bersama (Duwe Tengah) antara Tergugat I dan Para Penggugat.
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp. 2.505.000,- ( dua juta lima ratus lima ribu rupiah );
Putusan PN DENPASAR Nomor 547/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 547/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Meyatakan eksepsi Tergugat I dan eksepsi Turut Tergugat II tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaark) DALAM PERKARA POKOK Sebelah Utara: Tanah Milik I NyomanRetog dan I Ketut Sura Sebelah Timur: Sungai Sebelah Selatan: Tanah Milik (Pande) Mentok Sebelah Barat: Jalan Letda Kajeng 5. Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat I yaitu mengkonversi dan menjual tanah sengketa kepada Tergugat II dan Tergugat III tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat selaku ahli waris yang lain, adalah tindakan atau Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menyatakan akta-akta tersebut di bawah ini yang dibuat dihadapan I Made Widiada, SH, Notaris dan PPAT di Denpasar (Turut Tergugat I) batal yaitu : DALAM REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT II KONVENSI DALAM REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI/TURUT TERGUGAT I KONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 547/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 547/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3663 K/Pdt/2022
Pertama : 547/Pdt.G/2021/PN Dps
Banding : 212/Pdt/2021/PT DPS
Statistik7131