- Menyatakan Terdakwa I NYOMAN DARMAWAN als KENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 ,-(satu miliar rupiah) ;
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna hitam dan tisu berwarna putih dengan berat 1,06 gram brutto atau 0,88 gram netto ( kode A1 ).
- 1 ( satu ) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram brutto atau 0,21 gram netto ( kode A2 ).
- 1 ( satu ) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna hitam dan tisu berwarna putih dengan berat 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto ( kode A3 ).
- 1 ( satu ) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna hitam dan tisu berwarna putih dengan berat 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto ( kode A4).
- 1 ( satu ) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna cream dengan berat 0,34 gram brutto atau 0,16 gram netto ( kode A5 ).
- 1 ( satu ) paket plastik klip bening yang berisi 1 ( satu ) butir pil/tablet warna coklat logo tengkorak yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,85 gram brutto atau 0,67 gram netto ( kode A6 ).
- 0,32 gram brutto atau 0,14 gram netto ( kode B1 ).
- 0,33 gram brutto atau 0,15 gram netto ( kode B2 ).
- 0,37 gram brutto atau 0,19 gram netto ( kode B3 ).
- 0,34 gram brutto atau 0,16 gram netto ( kode B4 ).
- 0,34 gram brutto atau 0,16 gram netto ( kode B5 ).
- 0,34 gram brutto atau 0,16 gram netto ( kode B6 ).
- 0,34 gram brutto atau 0,16 gram netto ( kode B7 ).
- 0,35 gram brutto atau 0,17 gram netto ( kode B8 ).
- 0,34 gram brutto atau 0,16 gram netto ( kode B9 ).
- 0,35 gram brutto atau 0,17 gram netto ( kode B10 ).
- 0,34 gram brutto atau 0,16 gram netto ( kode B11 ).
- 0,34 gram brutto atau 0,16 gram netto ( kode B12 ).
- 0,35 gram brutto atau 0,17 gram netto ( kode B13 ).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.(lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 736/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 736/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 ( satu ) buah kotak bekas permen mentos di dalamnya berisi : Sehingga berat 5 (lima) paket sabu seberat 2,75 gram brutto atau 1,85 gram netto. 2. 1 ( satu ) buah kotak bekas permen mentos yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi 13 (tiga belas) paket plastik klip bening yang di dalamnya masing-masing berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibalut lakban warna cream dengan berat diantaranya : Sehingga berat 13 (tiga belas) paket sabu seberat 4,45 gram brutto atau 2,11 gram netto. Jadi berat total keseluruhan Narkotika jenis sabu seberat 7,20 gram brutto atau 3,96 gram netto dan 1 (satu) butir pil/tablet warna coklat logo tengkorak yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi seberat 0,85 gram brutto atau 0,67 gram netto. 3. 1 ( satu ) buah gunting 4. 1 ( satu ) buah Hp merk Samsung warna hitam. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 736/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 736/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 736/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik207