- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
- Menetapkan Ali Totop Nasution bin Marzuki Nasution telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2021 karena sakit di RSUD Meuraxa Banda Aceh;
- Menetapkan ahli waris almarhum Ali Totop Nasution bin Marzuki Nasution adalah:
- Rohida Yurni binti Muhammad Nasution (Isteri);
- Elida Rosa Agustina binti Ali Totop Nasution (anak perempuan kandung);
- Muhammad Kurnia Nasution bin Ali Totop Nasution (anak laki-laki kandung);
- Muhammad Rizki Ananda Nasution bin Ali Totop Nasution (anak laki-laki kandung);
- Muhammad Sharkan Ali Nasution bin Ali Totop Nasution (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan Para Pemohon selaku Kuasa Ahli Waris untuk dapat melakukan pengurusan harta peninggalan milik Ali Totop Nasution bin Marzuki Nasution berupa:
- Tabungan pada Bank
- Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 9775314960 atas nama Ali Totop Nasution;
- Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 3775100360 atas nama Ali Totop Nasution;
- Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 1053538203 atas nama Ali Totop Nasution;
- Bank Sinarmas Syariah dengan nomor rekening 9924786067 atas nama Ali Totop Nasution;
- Tanah dan Bangunan
- Sebidang tanah perumahan/pekarangan, Sertipikat Hak Milik Nomor 65 atas nama Ali Totop Nasution;
- Sebidang tanah untuk perumahan, Sertipikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ali Totop Nasution;
- Sebidang tanah pekarangan, Sertipikat Hak Milik Nomor 24 atas nama Ali Totop Nasution;
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan permanen, Sertipikat Hak Milik Nomor 116 atas nama Ali Totop Nasution;
- Hak dan Kewajiban serta seluruh akibat hukum atas nama alm. Ali Totop Nasution bin Marzuki Nasution pada perjanjian dalam:
- Akta Perjanjian Kerjasama Bangun Bagi Nomor: 12 tanggal 29 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Ika Susilawati, S.H., M.Kn;
- Surat Perjanjian Kerja Sama Penanaman Saham yang disahkan pada Notaris Ika Susilawati, S.H., M.Kn. berdasarkan Surat Dibawah Tangan yang Disahkan Nomor: 01/W/IS/NOT/2019 tanggal 2019;
- Menolak permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan MS JANTHO Nomor 212/Pdt.P/2021/MS.Jth |
|
Nomor | 212/Pdt.P/2021/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhlia, S.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sybr Hakim Anggota Putri Munawarah, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratna Juwita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pdt.P/2021/MS.Jth
Statistik3610