- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram;
- 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat seberat 1,17 (satu koma satu tujuh) gram;
- 1 (satu) unit alat timbang digital warna perak;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo warna biru;
Putusan PN BATULICIN Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Solikin alias Ikin bin Saiman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Solikin alias Ikin bin Saiman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik11329