Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 49-K/PM.III-18/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 49-K/PM.III-18/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh Arif Zaki Ibrahim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arif Kusnandar, Hakim Anggota Suradi Sungkowatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti Riska Dori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas MARLON BENAMEN, Pratu NRP 31160325450596, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : Selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum disiplin Militer sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum No. 315/RSUD-35/VR/lll/2021 Tanggal 22 Maret 2021 a.n. Sdr. Simson Matengun (Korban Meninggal Dunia) yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Nurlaela Latief NIP. 197812252011012004 Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. PP. Magretti Saumlaki Kab. Kepulauan Tanimbar. 2) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum No.315/RSUD-36/VR/lll/2021 Tanggal 22 Maret 2021 a.n. Sdri. Sarah Santy Matengun (Saksi-6) yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Connie Anggreany Thimatius SIP. 446/96/SlP-DU/DlNKES-KKT/2020 Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah dr. PP. Magretti Saumlaki Kab. Kepulauan Tanimbar. 3) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Meningga Dunia Nomor : 812/RSUD-119/SKMD-UGD/lll/2021 Tanggal 23 Maret 2021 a.n. Sdr. Simson Matengun (Korban Meninggal Dunia) yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Nurlaela Latief NIP. 197812252011012004 Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. PP. Magretti Saumlaki Kab. Kepulauan Tanimbar. 4) 1 (satu) lembar Foto BNKB TNI-AD Nomor : BNK/96/lll/2018/RAN 19 Maret 2018 Milik Dinas Peralatan Kodam XVI/Pattimura. 5) 1 (satu) lembar Foto Kendaraan Truk Dinas Mitsubishi Fuso Nomor Reg 5427-XVI Yonif 734/SNS. 6) 1 (satu) lembar Foto Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, Nopol DE 2440 AE dan 2 (dua) buah Helm warna hitam merah milik Korban dan Saksi-6. 7) 2 (dua) lembar Foto Korban Sdr. Simson Matengun (Almarhum) dan Sdri. Sarah Santy Matengun (Saksi-6) Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit Kendaraan Truk Dinas Mitsubishi Fuso Nomor : Reg 5427-XVI Yonif 734/SNS. Dikembalikan kepada Satuan Yonif 734/SNS. 2) 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, Nopol DE 2440 AE. Dikembalikan kepada keluarga korban/keluarga Saksi-6 (Sarah Santy Matengun). Dikembalikan kepada keluarga korban/keluarga Saksi-6 (Sarah Santy Matengun). 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49-K/PM.III-18/AD/VII/2021.zip
- Download PDF
- 49-K/PM.III-18/AD/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49-K/PM.III-18/AD/VII/2021
Statistik10949