- Menyatakan Terdakwa Jonson Asmoro Bin Samson (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Jonson Asmoro Bin Samson (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Dan/Atau Persyaratan Keamanan Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonson Asmoro Bin Samson (Alm) tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Obat keras jenis pil Hexymer sebanyak 60 (enam puluh) butir.
- Obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) butir.
- Obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 61 (enam puluh satu) butir.
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Beierfute warna abu-abu.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip.
- Uang sebesar Rp. 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone merk Advan warna putih dengan nomor 0857-1721-3512 dengan nomor imei 1 : 3553-2607-2607-0284-344 dan nomor imei 2 : 3553-2607-0434-345.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setiawati, Br Hakim Anggota Melia Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik653