- Menyatakan terdakwa JULIANTI Binti BUDI RAHARJO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? ; sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan PIDANA DENDA sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila PIDANA DENDA tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti PIDANA DENDA selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam seberat 0.40 (nol koma empat kosong) gram brutto setelah dilakukan penimbangan di Puslabfor Bareskrim Polri dengan berat netto 0.2084 gram, setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0.1953 gram ;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna putih dengan nomor 081219332569 dengan nomor imei 1 862501031834058 dan dengan nomor imei 2 862501031834041 ;
Putusan PN BOGOR Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mardiana Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nuraini, Hakim Anggota Tiurmaida Hotmauli Pardede |
Panitera | Panitera Pengganti Zulaikha Ayu Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik393