- Menyatakan Terdakwa MARI MARLIANI BINTI NANA SUBAKAR (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Ibukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram ?sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlahRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dalam potongan sedotan warna biru pelat putihseberat 12,23 gram brutto, dilakukan pemeriksaan lab 5,6462 gramdan setelah diperiksa Sisa lab netto seluruhnya 5,5386 gram
- 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dalam potongan sedotan bening plat pink-putih yang dibungkus lagi dengan lakban warna cokelatseberat 11,76 gram brutto,dilakukan pemeriksaan lab 2,3164 gram, setelah diperiksa Sisa lab netto seluruhnya 2,2388 gram
- 18 (delapan belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dalam potongan sedotan warna bening plat merah-putih yang dibungkus lagi dengan lakban warna silverberat 15,69 gram brutto, dilakukan pemeriksaan lab netto 2,9037 gram, setelah diperiksa Sisa lab netto seluruhnya 2,8611 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabuseberat 46,79 gram bruto setelah diperiksa Laboratorium netto 45,4300 gram, setelah diperiksa sisa hasil lab 45,2900 gram, dan dimusnahkan seberat 42,79 gram, serta disisihkan sisa barang bukti netto 2,5 gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening plat ping-putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah buku kecil catatan keluar masuk narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor HP 087785438682, Imei 8683-98-04-2771-146, Imei : 8683-9804-2771-153;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol You C 1000;
- 1 (satu) buah kotak plastik yang dililit dengan lakban warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subiar Teguh Wijaya, Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti Dimpo Irna Angelina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik4214