- MenyatakanTerdakwa RIZKY ARVINNA PUTRI binti MUHAMAD ARIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat dalam Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp165.000,-(seratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1(satu) buah Hand phone merk Samsung type J1 warna hitam IMEI 355609/08/902811/1;
- 4 (empat) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat daun kering ganja yang setelah disisihkan untuk uji laboratorium menjadi netto 2,05 (dua koma nol lima) gram;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN METRO Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Met |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan, Hakim Anggota Dicky Syarifudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Soni bin Agus dan Reka Martin bin Aripin; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Met
Statistik679