- Menyatakan Terdakwa Basori tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Karena Kelalaiannya melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit truk warna kuning Nopol AA-8258-YB merk MITSUBISHI type FE349 tahun 2000 No.rangka FE349E006230 No.mesin 4D34046230 beserta STNKB atas nama NURWIYANTO alamat Madesan Rt.5 / 01 Desa Somokaton Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang ? Jawa Tengah Dirampas untuk negara 5 (lima) bendel Nota Angkutan yang ditandatangani SUKRI Dsn.Ringinmulyo Rt.02 Rw.01 desa Ringintelu Kec.Bangorejo Kab.Banyuwangi, 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 470/569/429.524.003/2021 tanggal 23 Februari 2021, Tetap terlampir dalam berka perkara, 53 (lima puluh tiga) batang kayu bentuk bulat dengan total kubikasi (volume) 7,786 m3 dengan rincian , 3 (tiga) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?19cm dengan total volume 0,186 m3, 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?21cm dengan total volume 0,158 m3, 3 (tiga) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?22cm dengan total volume 0,261 m3, 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?23cm dengan total volume 0,190 m3, 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?24cm dengan total volume 0,206 m3, 3 (tiga) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?26cm dengan total volume 0,360 m3, 5 (lima) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?27cm dengan total volume 0,640 m3, 3 (tiga) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?28cm dengan total volume 0,411 m3, 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?29cm dengan total volume 0,288 m3, 3 (tiga) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 210cm ?24cm dengan total volume 0,330 m3, 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 210cm ?29cm dengan total volume 0,306 m3, 1 (satu) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?30cm dengan total volume 0,150 m3, 1 (satu) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?31cm dengan total volume 0,160 m3, 3 (tiga) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?32cm dengan total volume 0,510 m3, 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?33cm dengan total volume 0,360 m3, 1 (satu) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 210cm ?31cm dengan total volume 0,170 m3, 3 (tiga) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 210cm ?33cm dengan total volume 0,570 m3, 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?34cm dengan total volume 0,380 m3, 3 (tiga) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 210cm ?35cm dengan total volume 0,630 m3, 1 (satu) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?35cm dengan total volume 0,200 m3, 3 (tiga) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?36cm dengan total volume 0,630 m3, 1 (satu) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?38cm dengan total volume 0,230 m3, 1 (satu) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 200cm ?39cm dengan total volume 0,240 m3, 1 (satu) batang kayu jati bentuk bulat ukuran 220cm ?35cm dengan total volume 0,220 m3;Dikembalikan kepada Perum Perhutani melalui saksi MUS MULYADI
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 420/Pid.B/LH/2021/PN Byw |
|
Nomor | 420/Pid.B/LH/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Murniati, Hakim Anggota Philip Pangalila |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Tofik Djulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pid.B/LH/2021/PN Byw
Statistik9513