- Menyatakan Terdakwa Abdul Halik Alias Alex Bin Syahruni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) kantong kresek wana hitam yang berisi 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 100,99 (seratus koma sembilan sembilan) Gram;
- 1 (satu) buku wama ungu merk OKLAY dengan corak batik berisi catatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu - sabu;
- 1 (satu) timbangan digital tanpa merk warna silver lengkap dengan sarung berwarna hitam;
- 1 (satu) buku merk AL GOLD berisi catatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu - sabu;
- 1 (satu) handphone merk REDMI warna biru dengan nomor panggil 085258624768;
- 1 (satu) Handphone merk SAMSUNG GT.E 1272 wama putih dengan nomor panggil 085258624768;
- 1 (satu) mobil merk HONDA ACCORD warna putih metalik No. Pol B 1899 PAC Nomor Rangka MRHCP2640BP12 No. Mesin K24224950519;
- 1 (satu) buku tabungan Bank BRI No. Rek 447001006799507 a/n ABDUL HALIK;
- 1 (satu) ATM BRI BRITAMA No. 5221843115760063;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amalina Fikriyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gland Nicholas H. Br Hakim Anggota Andreas A. Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Yustisia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan); (Dirampas untuk negara); (Dikembalikan kepada Terdakwa); 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik676