- Menyatakan Terdakwa NOORDIANA ALS DIANA BINTI ALM M. HAZAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000 (dua milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Mandiri Dengan No.rek : 0310014305737 A.n Noordiana dengan Alamat Jl. Martapura Lama Km 6500 No. 99 Desa Sungai Lulut Rt.005 Rw.001 Sungai Tabuk, Sungai Lulut, Kab. Banjar;
- 1 (satu) Buah Hp Merk Oppo S1 Warna Gold Lengkap Dengan Kartu Perdana Dengan Nomor 082158255307;
- Uang Tunai Sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gland Nicholas H. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Hendra Cordova Masputra, Br Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Yustisia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik7311