- Menyatakan Terdakwa I REMIGIUS TEFA Alias REMI dan Terdakwa II IRWANTO RADJA Alias IWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah meja bola guling warna kuning dan terdapat tulisan ANA UPANG dan terbuat dari kayu yang berisikan angka-angka dari 1 sampai dengan 12 dengan kombinasi warna merah, kuning, hijau dan hitam;
- 1 (satu) buah layar yang terdapat angka 1 sampai dengan angka 12;
- 1 (satu) buah ganjaran kayu yang digunakan sebagai alas dari meja bola guling;
- 1 (satu) buah bola guling warna hijau pudar;
- 1 (satu) buah tas belakang warna merah muda dan terdapat tulisan Yogas Sport;
- Uang sejumlah Rp4.013.000,00 (empat juta tiga belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 36 (tiga puluh enam) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 123 (seratus dua puluh tiga) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 116 (seratus enam belas) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 18/Pid.B/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 18/Pid.B/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pahala Yudha Anugraha, Br Hakim Anggota Arvan Asady Putra Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Aprianus Dominggus Bria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2021/PN Kfm
Statistik7036