- Menyatakan Terdakwa Rudi Alias Rudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kalung emas dengan hiasan berbentuk salib;
- Uang tunai berjumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian: 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai berjumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian: 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) strip obat kapsul Piroxicam berisikan 11 (sebelas) kapsul berwarna merah dan biru, 1 (satu) strip bungkusan obat Pirofil yang habis terpakai;
- 1 (satu) botol aqua sedang berisikan minyak urut berwarna kuning, 1 (satu) botol minyak VARASH, 2 (dua) buah botol berukuran mini warna coklat dan tutupannya berwarna biru bertuliskan CITO serta berisikan serbuk berwarna hitam, 2 (dua) botol berukuran mini berwarna bening serta hijau dan tutupannya berwarna putih berisikan cairan bening;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 27/Pid.B/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 27/Pid.B/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pahala Yudha Anugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nurulloh Jarmoko, Br Hakim Anggota Arvan Asady Putra Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Josis Soleman Hotan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Maria Nahak Alias Maria; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2021/PN Kfm
Statistik518