- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT;-------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 24/PDT.G/2014/PN.MTR TANGGAL15 APRIL 2014 SEPANJANG MENGENAI HAK PENGASUHAN, PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN ANAK BERNAMA RELENT GITA ANANDA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;-------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA.--------------------------------
- MENYATAKAN HUKUM PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG TELAH DILANGSUNGKAN SECARA RESMI DAN SAH MENURUT HUKUM DAN TATACARA AGAMA HINDU ADAT BALI-LOMBOK, PADA TANGGAL 12 NOPEMBER 1988, DAN TELAH DICATATKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL KABUPATEN LOMBOK BARAT, SESUAI KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR: 111/T/1992, TANGGAL 31 DESEMBER 1992 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.-----------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN HAK PENGASUHAN DAN PEMELIHARAAN TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YAITU RELENT GITA ANANDA DAN EXO WREDISCA ADVAITA RETARDY, SEPENUHNYA DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT.-----------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI MATARAM UNTUK MENGIRIM SALINAN PUTUSAN ATAS PERKARA INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR CATATAN SIPIL KABUPATEN LOMBOK BARAT, UNTUK MENCATAT PERCERAIAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT DALAM BUKU REGISTER YANG KHUSUS DIPERGUNAKANA UNTUK ITU.-----------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-----------------------------------------------------------------------------
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat;-------
- Memperbaiki Putusan pengadilan Negeri Mataram Nomor 24/Pdt.G/2014/PN.MTR tanggal15 April 2014 sepanjang mengenai hak pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan anak bernama Relent Gita Ananda sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;-------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.--------------------------------
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara resmi dan sah menurut hukum dan tatacara Agama Hindu Adat Bali-Lombok, pada tanggal 12 Nopember 1988, dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 111/T/1992, Tanggal 31 Desember 1992 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya?.-----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan hak pengasuhan dan pemeliharaan terhadap anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu Relent Gita Ananda dan Exo Wredisca Advaita Retardy, sepenuhnya diberikan kepada Penggugat?.-----------------------------------------------------
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk mengirim Salinan Putusan atas perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, ?untuk mencatat perceraian Penggugat dengan Tergugat dalam Buku Register yang khusus dipergunakana untuk itu?.-----------------------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 85/PDT/2014/PT MTR |
|
Nomor | 85/PDT/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | B. W. Charles Ndaumanu |
Hakim Anggota | Ketut Manika, Brharyono |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/PDT/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 85/PDT/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 85/PDT/2014/PT MTR
Statistik15182