- Menyatakan Tergugat-1, Tergugat-2, Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat -2 telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat-1 dan Tergugat-2 telah melakukan Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menyatakan dengan hukum batalnya perikatan dan Akte Notaris yakni:
- Perjanjian Jual Beli Saham (Agreement Of Share and Sales) yang dibuat oleh dan antara Penggugat-1 dengan Tergugat-1 tanggal 22 Juli 2019;
- Perjanjian Jual Beli Saham (Agreement Of Share and Sales) yang dibuat oleh dan antara Penggugat-1 dengan Tergugat-2 tanggal 22 Juli 2019;
- Akte Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Nomor 31, tertanggal 23 Juli 2019 ;
- Menyatakan dengan hukum mengembalikan kepada Penggugat-1 saham dan segala hak dan kewajiban yang melekat atasnya yakni:
- Saham sebanyak 356.400 (tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus) lembar saham dengan nilai sebesar Rp. 4.019. 479.200.- (empat milyar Sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) Perjanjian Jual Beli Saham (Agreement Of Share and Sales) yang dibuat oleh dan antara Penggugat-1 dengan Tergugat-1 tanggal 22 Juli 2019;
- Saham sebanyak 356.400 (tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus) lembar saham dengan nilai sebesar Rp. 4.019. 479.200.- (empat milyar sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) Perjanjian Jual Beli Saham (Agreement Of Share and Sales) yang dibuat oleh dan antara Penggugat-1 dengan Tergugat-2 tanggal 22 Juli 2019;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2 menyampaikan pemberitahuan resmi kepada instansi pemerintah terkait pengembalian kedudukan atau kepemilikan saham pada Turut Tergugat-1;
- Menghukum Tergugat-1 dan Tergugat-2 secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.998.800,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya .
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 105/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsoro Restu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nazar Effriandi.shbr Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Yunani.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang di buat dihadapan Turut Tergugat - 2. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik671231