- Menyatakan Terdakwa AHMAD MAULANA JAZULI alias JAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AHMAD MAULANA JAZULI alias JAWA dengan pidana penjara selama 6. (enam) tahun
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 484/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 484/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara, M.hbr Hakim Anggota Morgan Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Gusliawatni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Bungkusan Rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 14 (empat belas) plastik klip masing-masing berisikan kristal Shabu berat brutto seluruhnya sekitar 4,9 (empat koma sembilan) gram atau berat netto seluruhnya 2,0540 (dua koma nol lima empat nol) gram 2. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 3. 1 (satu) plastik klip berisikan plastik klip kosong ukuran sedang dalam jumlah banyak, 4. 1 (satu) plastik klip berisikan plastik klip ukuran kecil dalam jumlah banyak, 5. 1 (satu) buah Pipet kaca, 6. 1 (satu) BONG terbuat dari botol bekas air mineral, 7. 1 (satu) buah dompet kecil warna biru kombinasi 8. 1 (satu) ATM BCA Nomor Kartu 6019007526245460 9. 1 (satu) unit Handphone Readmi Note 4 warna silver simcard nomor 081284066416 Barang bukti nomor 1 sampai nomor 9 dirampas untuk dimusnahkan. 10. 1 (satu) lembar uang kertas Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) yang digunakan sebagai sendok Shabu Barang bukti nomor 10 dirampas untuk Negara. 7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 484/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 484/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 484/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik6323