- Menyatakan Terdakwa I AGUNG HARI PURNOMO dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAFRULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Menggunakan Surat Palsu Secara Bersama-Sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AGUNG HARI PURNOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SYAFRULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi legaliris SHGB No.524 atas nama Yayasan Fatmawati tahun 1984
- Fotokopi Legalisir AJB no 25/VII/1984, akta jual beli sebagian SHBG no 460
- Fotokopi Legalisir AJB No.54/VII/1986/AJB/Atas SHGB No 542/Cilandak
- Fotokopi Kwitansi pemindahan dan Pengoperan hak dari Agung Hari Purnomo kepada M. Syafrullah
- Asli surat Pernyataan Agung HAri Purnomo tanggal 4 Juli 2019 , bahwa telah menyetorkan BPHTB ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebesar Rp.527.696.000 Asli BPHTB yang dibayarkan oleh Agung Hari Purnomo dengan No. A.059052
- Fotokopi PBB Bukti Pembayaran PBB/SPPT Tahun 2019 Seri D 0001.385 Nop.31.71.020.003.021-0063.0 atas nama M. Syafrullah
- Fotokopi Bukti Pembayaran BPHTB di bank DKI dan dilegalisir oleh WIDYATMOKO Selaku Notaris
- Asli Surat Keterangan Hilang No. B/822/RES/1.2/2019/Restro. Jaksel tanggal 31-03-2019
- Asli Akta Hibah Nomor : 139/2000 tanggal 29 Desember 2000
- Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh Agung Hari Purnomo tanggal 20 Maret 2019
- Surat Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP atas nama Agung Hari Purnomo
- Surat Pengantar Laporan Kehilangan SHGB no 524/Cilandak oleh Polres Metro Jakarta Selatan
- Fotokopi Surat Keterangan dari R. JOhanes Sarwono, SH tanggal 10 November 2015
- Fotokopi Surat Pernyataan tidak sengketa tanggal 2 Juli 2019 yang di tanda tangani oleh M. Syafrullah dan diketahui oleh Lurah Cilandak Barat dengan No.182/1.711-11/18 tanggal 3 Juli 2018
- Fotokopi Surat penguasaan fisik yang ditanda tangani oleh M. Syafrullah tanggal 3 Juli 2018
- Asli pengumuman di Koran harian merdeka tanggal 30 April 2019
- Fotokopi pemindahan dan pengoperan ha katas tanah no 25 tanggal 27 Juli 2018 dibuat oleh Erlina Dwi Kurniawati Sebagai PPAT kepada Agung Hari Purnomo
- Fotokopi Ketetapan Rencana Kota oleh M Syafrullah No 337/C.23C/31/74.06-1.711.53.2016 tanggal 6 November 2018
- Asli surat permohonan dari Tamam Hadi Priyanto selaku kuasa dari Agung Hari Purnomo tanggal 4 Juli 2019
- Fotokopi KTP Tamam Hadi Priyanto yang dilegalisir oleh Notaris Widyatmoko
- Fotokopi KTP , Kartu Keluarga dan NPWP Agung Hari Purnomo yang dilegalisir oleh Notaris WIdyatmoko
- Asli Surat Pernyataan tidak sengketa tanggal 2 juli 2019 yang ditanda tangani oleh M. Syafrullah dan diketahui oleh Lurah Cilandak Barat dengan No. 182/1.711-1/18 tanggal 3 Juli 2018
- Asli Surat penguasaan Fisik yang ditanda-tangani oleh M. Syafrullah tanggal 3 Juli 2018
- Asli Akta Kuasa untuk menjual no 1. Tanggal 04 Juli 2018 dari M. Syafrullah kepada Agung Hari purnomo
- Satu Lembar fotokopi legalisir SHGB no 460 / Cilandak An. Yayasan Fatmawati
- 27(dua puluh tujuh) buah fotokopi legalisir buku tanah SHGB no 497/S.d 524/Cilandak An. Yayasan Fatmawati, yaitu pecahan SHGB No 460/Cilandak An. Yayasan Fatmawati
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 75/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haruno Patriadi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauziah Hanum Harahap.br Hakim Anggota Kamijon |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Ira Marwanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Saksi JIWAN ARIVANDER THE POLAAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1000 K/Pid/2022
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik15462