- Menyatakan terdakwa MOCHTAR HASAN DUWILA als PAPING dan terdakwa YETI ARDIAAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penipuan secara berlanjut secara bersama-sama,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana.(sebagaimana dakwaan PERTAMA Penuntut Umum).
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama1 (satu) tahun dengan ketentuan selama berada dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah agar tetap dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar PO (Purchase Order);
- 3 (tiga) lembar SO (salles Order);
- 3 (tiga) lembar DO (Delivery Order)
- 3 (tiga) lembar Invoice;
- 3 (tiga) Faktur Pajak;
- 3 (tiga) lembar Surat pengambilan barang;
- 3 (tiga) lembar Tanda Terima dokumen/barang.
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Merah;
- 1 (satu) potong kemeja wanita warna garis-garis biru;
- 1 (satu) potong Jilbab wanita warna Abu-abu;
- 1 (satu) potong celana Jeans wanita warna biru telor asin.
- Membebani para terdakwa membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 556/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 556/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dariyanto, Br Hakim Anggota Dulhusin |
Panitera | Panitera Pengganti Agustinus Endro Christiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. 3 (tiga) lembar Bukti Transfer bank Mandiri; Dikembalikan Kepada Saksi MARIA MAGDALENA. 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Biru, Dikembalikan Kepada TerdakwaMOCHTAR HASAN DUWILA als PAPING; Dikembalikan Kepada Terdakwa YETI ADRIAAN. |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik11327