- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk bertindak mewakili kepentingan anak-anak Pemohon yang belum dewasa, yaitu:
- Via Jiang terlahir dengan nama Marlene Jiang, perempuan umur 17 Tahun, lahir pada 25 April 2004, saat ini duduk di kelas 3 SMA;
- Bradley Jiang, laki-laki, umur 12 Tahun, lahir pada 11 Januari 2009, saat ini duduk di kelas 1 SMP;
- Clarissa Jiang, perempuan, umur 11 Tahun, lahir pada 8 Oktober 2010, saat ini duduk di kelas 6 SD;
- 1 (satu) unit apartemen, terletak di Rumah Susun Komersial Campuran Keraton, Apartement Plaza Indonesia, Lantai 48, No. 48-B, sesuai Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun/SHMASRS No. 304 tahun 2015 atas nama PT. Tansri Madjid Energi;
- 1 (satu) unit apartemen, terletak di Rumah Susun Komersial Campuran Keraton, Apartement Plaza Indonesia, Lantai 47, No. 47-A, sesuai Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun/SHMASRS No. 301 tahun 2015 atas nama PT. Tansri Madjid Energi;
- 1 (satu) unit apartemen, terletak di Rumah Susun Komersial Campuran Keraton, Apartement Plaza Indonesia, Lantai 47, No. 47-B, sesuai Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun/SHMASRS No. 302 tahun 2015 atas nama PT. Tansri Madjid Energi;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 400/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 400/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Buyung Dwikora |
Panitera | Panitera Pengganti Mellisa Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N untuk menjual atau mengalihkan asset Perseroan PT. Tansri Madjid Energi yang terdiri dari: 3. Memberikan izin kepada pemohon untuk bertindak mewakili kepentingan dan atas nama anak-anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama 1. Via Jiang atau sebelumnya bernama Marlene Jiang, 2. Bradley Jiang dan 3. Clarissa Jiang tersebut, untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (PT. Tansri Madjid Energi) guna menyetujui penjualan/pengalihan ke tiga aset Perseroan tersebut diatas serta melakukan perbuatan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku untuk itu; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah); 5. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Statistik13952