Putusan PN RUTENG Nomor 17/Pid.B/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 17/Pid.B/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Pengeroyokan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Syifa Alam |
Panitera | - Jeleha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIHUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1 SEBASTIANUS USE Alias TIAN, Terdakwa 2 DISMAS JANOWE Alias IS, Terdakwa 3 STEFANUS SARTI NGGAJING Alias SARTI dan Terdakwa 4 KRISTIANUS JAMA Alias TRISNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 SEBASTIANUS USE Alias TIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2 DISMAS JANOWE Alias IS, Terdakwa 3 STEFANUS SARTI NGGAJING Alias SARTI dan Terdakwa 4 KRISTIANUS JAMA Alias TRISNO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan BHABINKAMTIBMAS dan logo bertuliskan BINMAS terdapat noda bekas lumpur tanah;- 1 (satu) lembar baju seragam polri warna coklat pada bagian bahu kanan terdapat logo bertulis SABHARA, pada bagian dada kanan bertulis WENSESLAUS W.K., pada bagian dada kiri ada tulisan POLISI dan pada lengan kiri terdapat BETH warna Kuning Lis warna Hitam bertulis POLRES MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR BHABINKAMTIBMAS;- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/02/XI/2020/Sek.Kota Komba, tanggal 01 Nopember 2020;- 1 (satu) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR: KEP/321/VI/2020, TANGGAL 30 JUNI 2020, tentang PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN BHABINKAMTIBMAS DI LINGKUNGAN POLRI DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR;Dikembalikan kepada saksi WENSESLAUS WIDDI K. JUMA;- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi jenis Pick Up TS 120 warna Hitam tanpa Plat nomor;- 1 (satu) Lembar Surat Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor Polisi DR 8058 SA atas nama AMAQ SANDI;Dikembalikan kepada saudara PETRUS ALEKSIUS SUDIRMAN;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.B/2021/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 17/Pid.B/2021/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2021/PN Rtg
Statistik8647