- Menolak eksepsi Tergugat VI dan Tergugat VII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan kepentingan PENGGUGAT;
- Menyatakan dan menetapkan PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V adalah ahli waris dari AHMAD BALOKO (alm);
- Menyatakan tanah yang terletak di Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau berukuran seluas 139 M2 (seratus tiga puluh Sembilan meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya (Jalan Bula Wambona);
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik ASMA/ahli waris AHMAD BALOKO (alm);
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah ASMA/ahli waris AHMAD BALOKO (alm);
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah ASMA/ahli waris AHMAD BALOKO (alm);
- Menyatakan penghibahan Objek Sengketa yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V kepada LA EDE (TERGUGAT VI) berdasarkan Akta Hibah yang dibuat dihadapan PPAT MUSNAWIR, S.H (TERGUGAT VIII) bernomor: 298/2016 tertanggal 15 Juli 2016 adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Hibah yang dibuat dihadapan PPAT MUSNAWIR, S.H (TERGUGAT VIII) Nomor: 298/2016 tertanggal 15 Juli 2016 adalah tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena didasarkan atas perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Nomor: 00706/Kelurahan Wajo atas nama LA EDE (Tergugat VI) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau (TERGUGAT X) adalah tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena didasarkan atas perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli Objek Sengketa antara LA EDE (TERGUGAT VI) dengan ERNI BAALU (TERGUGAT VII) berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT PUSPITA MUSTIKASARI, S.H.M.Kn (TERGUGAT IX) Bernomor: 346/2021 tanggal 02 Juni 2021 adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT PUSPITA MUSTIKASARI, S.H,. M.Kn (TERGUGAT IX) Nomor: 346/2021 tanggal 02 Juni 2021 adalah tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena didasarkan atas Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Segala penerbitan surat-surat termasuk penerbitan Sertifikat Tanah Objek Sengketa yang didasarkan pada Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT PUSPITA MUSTIKASARI, S.H,. M.Kn (TERGUGAT IX) Nomor: 346/2021 tanggal 02 Juni 2021 adalah tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum PARA TERGUGAT yang memperoleh hak darinya, untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada ASMA (TERGUGAT I) dan Para Ahli waris AHMAD BALOKO (alm) secara suka rela atau bila perlu melalui bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari kepada PENGGUGAT atas kelalaiannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.695.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BAUBAU Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Bau |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Wahyu Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Wa Ode Sangia |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA beserta 1 buah bangunan ruko diatasnya yang berukuran 5 meter X 20 meter (100 M2) adalah merupakan hak milik Asma (Tergugat I) dan AHMAD BALOKO (alm) yang belum dilakukan pembagian oleh Asma (Tergugat I) dengan para ahli waris Ahmad Baloko (alm); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2021/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2021/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Bau
Statistik17753