- Menyatakan terdakwa BASORI alias BAS bin SOMIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KESEHATAN ?, melanggar Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Sebagaimana dakwaan Penuntut Umum)
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap BASORI alias BAS bin SOMIRAN selama
1 (satu) tahun dikurangi selama masa penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara; - Menyatakan Barang bukti :
- 1 unit Sepeda motor Honda Beat Warna Putih AE 6917 WO
- 2 unit Handphone
- 7 buah Lakban Tokopedia
- 2 buah Buku Daftar harga produk
- 1 bundel Dokumen
- 1 pak Plastik Bungkus Obat
- 1 pak Plastic klip 4x6
- 3 buah Botol plastik
- 5 buah Dus kecil warna coklat,;
- Hexymer 2 mg PT. Mersifarma, Jumlah 3 botol @1000 tablet komoditi OBAT TIE.
- Hexymer 2 mg PT. Mersifarma, Jumlah 23 plastik @50 tablet komoditi OBAT TIE.
- Tablet Double L, jumah 20 plastik @50 tablet komoditi OBAT TIE.
- Trihexyphenidyl Tablet 2 mg Holili Parma, jumlah 30 strip @10 tablet komoditi OBAT TIE.
- Tramadol HCI Tablet 50 mg OGB Dexa, jumlah 42 strip @10 tablet komoditi OBAT TIE.
- Tablet PutihLogo Y, jumlah 1 botol @1000 tablet komoditi OBAT TIE.
- Paket Siap Kirim, jumlah 4 paket, komoditi OBAT TIE.
- Uang hasil penjualan Rp. 129.000,- (seratus dua puluh Sembilan ribu rupiah)
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 315/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti Nanik Rosidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada BASORI alias BAS bin SOMIRAN Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik49769