- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0930195, Perihal penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PERKASA TIGA BINTANG, tanggal 07 Mei 2015;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Salinan Akte Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PERKASA TIGA BINTANG, Nomor: 02, tanggal 05 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0930086, Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PERKASA TIGA BINTANG, tanggal 06 Mei 2015;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Salinan Akte Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PERKASA TIGA BINTANG, Nomor: 23, tanggal 22 April 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0044987, Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PERKASA TIGA BINTANG, tanggal 26 Januari 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Perkasa Tiga Bintang, Nomor: 01, tanggal 03 Januari 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Salinan Akte Pemindahan Hak-Hak atas Saham, Nomor: 03, tanggal 05 Mei 2015;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Salinan Akte Pemindahaan Hak-hak atas saham, Nomor: 24, tanggal 22 April 2015.
- Mutasi rekening Bank BCA dengan nomor 4191320829 atas nama Rudi Candra periode bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Koran periode 01 Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, rekening 102-00-0649550-8 atas nama PT. Perkasa Tiga Bintang.
- 1 (satu) lembar fotocopy kartu contoh tanda tangan nasabah perusahaan, tanggal 12 Mei 2015 Jenis rekening Giro USD, rekening 102-00-0649550-8.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 531/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 531/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dulhusin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzul Hamdi, M.hbr Hakim Anggota Dariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Friska Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa RUDI CANDRA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDI CANDRA dengan ?Pidana Penjara? selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 531/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik15019