- Menyatakan Terdakwa Yulianto Bin Selamet tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone merek/type Redmi Note 3 seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merek Levis;
- Uang tunai sejumlah Rp1.179.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK 3328033112850030 atas nama Susilo alamat Desa Bojong RT.007 RW.001 Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama Susi Suswanti dengan Nomor Rekening 606301019629530; dan
- 1(satu) lembar STNK (asli) sepeda motor merek/type Honda Vario/NC12AF2CBI A/T tahun 2014 warna Hitam Nomor Polisi G 2989 EQ, Nomor Rangka MHJFF115EK317646 Nomor Mesin JFF1E1317168 atas nama STNK Eko Yuli Setiawan Alamat Desa Tuwel RT.004 RW.001 Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Yamaha X-Ride/2 BU AT tahun 2014 warna Hitam Orange Nomor Polisi E 5245 XO Nomor Rangka MH32BU002EJ169513 Nomor Mesin 2BU169516 atas nama STNK Entin Rastinah Alamat RT.008 RW.003 Desa Tejamulya Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka;
- 1 (satu) lembar STNK (asli) sepeda motor Yamaha X-Ride/2 BU AT tahun 2014 warna Hitam Orange Nomor Polisi E 5245 XO Nomor Rangka MH32BU002EJ169513 Nomor Mesin 2BU169516 atas nama STNK Entin Rastinah Alamat RT.008 RW.003 Desa Tejamulya Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha X-Ride No A7884934;
- 1 (satu) buah helm merek INK warna kuning lemon;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 182/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 182/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kopsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Agustien, Br Hakim Anggota Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Neneh Sumarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Susilo Bin Rakyat; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik492