- Menyatakan Terdakwa INDRA KURNIAWAN Bin SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDRA KURNIAWAN Bin SANTOSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna coklat motif bunga milik Sdri. FERA ASTUTI;
- 1 (satu) potong celana panjang kain warna putih motif kotak-kotak milik Sdri. FERA ASTUTI;
- 1 (satu) potong miniset warna putih milik Sdri. FERA ASTUTI.
- 1 (satu) potong celana dalam wanita warna merah milik Sdri. FERA ASTUTI;
- 1 (satu) potong kain kerudung warna merah muda Sdri. FERA ASTUTI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA Type P5EO2R22K1 Nopol E6990JJ Noka. MH1KC9114GK063316 Nosin. KC91E1064936 Warna Merah Putih Tahun Pembuatan 2016 A.n STNK Sdr. TARYONO Penduduk Dusun II RT.14 RW.04 Prajawinangun KEC. Kaliwedi;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Merek HONDA Type P5EO2R22K1 Nopol E6990JJ milik Sdr. RAMDAN MAULANA;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusta Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilgania Ammerilia, Br Hakim Anggota Ali Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Ratna Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara atas nama Ramdan Maulana Bin Casika; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Mjl
Statistik5019