- Menyatakan Terdakwa Angga Sentiana Alias Angga Bin Hidayat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dipencurian dalam keadaan yang memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angga Sentiana Alias Angga Bin Hidayat, tersebut dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) buah kantong plastik keresek masing-masing berwarna hitam dan warna putih bening;
- 1 (Satu) buah tas kain warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) pecahan seratus ribu rupiah hasil penyisihan uang tunai Rp52.050.000,00 (lima puluh dua juta lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) pecahan lima puluh ribu rupiah hasil penyisihan uang tunai Rp52.050.000,00 (lima puluh dua juta lima puluh ribu rupiah);
- 1 (Satu) buah dompet kain warna biru motif batik;
- 1 (Satu) buah pisau dapur warna abu-abu 23 cm;
- 1 (Satu) buah pegangan pintu lemari;
- 6 (Enam) buah karet gelang;
- 1 (Satu) potong baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dengan motif gambar harimau dibagian depan;
- 1 (Satu) potong celana pendek motif kotak-kotak warna hitam cokelat;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 184/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 184/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridho Akbar, Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti Erna Rachmania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi Sumiartini Binti Amarna Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik473