- Menyatakan Terdakwa Dessy Als Mama Kevin Binti Naikson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu sebelum disisihkan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram dan setelah disisihkan untuk pembuktian di Laboratorium menjadi berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca beserta karet penutup yang masih berisi sisa serbuk kristal putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- 1 (satu) buah kaleng Gudang garam surya warna merah
- 1 (satu) buah handphone merk vivo model 2007 warna hitam beserta sim card dengan nomor 082351503217 dengan nomor IMEI 1: 861174052395713, IMEI 2: 861174052395705
- Uang tunai sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Guntar A. Sudjata, Br Hakim Anggota Kunti Kalma Syita |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Statistik4112