- 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram
- 1 (satu) buah kotak warna merah
- 20 (dua puluh) lembar plastik klip kosong
- 2 (dua) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah plastik putih transparan berisikan 1 (satu) set alat hisap shabu terbuat dari 1 (satu) botol kaca terpasang 1 (satu) dot karet warna kuning, 2 (dua) pipet plastik dan 1 (satu) pipa kaca terdapat bercak shabu dan 1 (satu) mancis gas warna kuning
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 709/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 709/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marsal Tarigan, Hakim Anggota H. Supriadi |
Panitera | Panitera Pengganti Rista Sinabariba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Dwi Suartono Alias Wisen tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dwi Suartono Alias Wisen tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam berkas perkara an. Terdakwa Sulastri Alias Lastri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 709/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 709/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 709/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik204