- Menyatakan Terdakwa BUDIANTO Als BAPAK TIO BIN YANSON D. KITING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik klip serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 7,57 (tujuh koma lima puluh tujuh) gram dan berat bersih 7,03 (tujuh koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor: 082149985604 dengan mode CPH 1893 IMEI1: 1862113044753992, IMEI 2: 862113044753984;
- 2 (dua) bundle plastik klip;
- 2 (dua) lembar plastik klip kosong pembungkus sabu;
Masing-masing dimusnahkan; - Uang tunai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dirampas untuk negara;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Guntar A. Sudjata, Br Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Kuncoro Tatwo Pratisto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Statistik5715