- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 265/2017 tanggal 23/05/2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Wonogiri, Noor Saptanti, S.H., M.H. (Tergugat III) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat II adalah pembeli yang tidak beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan objek sengketa tersebut;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2659 Desa Purworejo Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, atas nama Heri Setiawan yang diperoleh secara Jual Beli Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 265 / 2017 tanggal 23 ? 05 ? 2017 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Noor Saptanti S.H.M,H. dengan batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan
- Selatan : Sertifikat Hak Milik atas nama Sukatno
- Barat : Jalan
- Timur : Sertifikat Hak Milik Nomor 01497
Putusan PN WONOGIRI Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Wng |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, M.hbr Hakim Anggota Anita Zulfiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi: adalah tidak berkekuatan hukum. 7. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang atas objek sengketa yang didasarkan pada Surat No. S-77/WKN.09/KNL.02/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang: Penetapan Jadwal Lelang Tanggal 17 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Tergugat V adalah tidak berkekuatan hukum; 8. Menghukum Tergugat VI agar tidak melakukan proses peralihan atas tanah objek sengketa kepada pihak ketiga lainnya, terhitung sejak putusan perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap; 9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat VII Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 3.453.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Wng
Statistik10132