Putusan PN MAJALENGKA Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilgania Ammerilia, Br Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Neneh Sumarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; a. Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Rekonvensi tidak memenuhi pembayaran hutang pokok sebagaimana tertuang pada beberapa surat perjanjian kerjasama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang telah disepakati Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Rekonvensi; b. Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Rekonvensi tidak memenuhi komitmen sebagai pelunasan hutang yang dikemukakan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang wajib diangsur setiap bulannya periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2021; c. Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Rekonvensi tidak beritikad baik atas hutang pokok yang wajib dibayarkan setiap bulannya minimal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Februari 2021 dengan total nilai sisa hutang pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp1.291.650.000,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); d. Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Rekonvensi tidak dapat dihubungi melalui telepon, sms, WhatsApp, email, selalu berganti nomor telepon, tidak dapat ditemui ditempat usahanya di CV Mandiri Sejahtera yang beralamat di Blok Jumat RT/RW 002/001 Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, dan dirumah kediamannya yang lain yang beralamat di Verona Hills Cluster Violet Blok HH 8 Sampiran Talun Cirebon; 4. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Wanprestasi; 5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Rekonvensi untuk membayar uang ganti rugi materiil atas Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan kepada Penggugat yaitu berupa nilai sisa hutang pokok sebesar Rp1.291.650.000,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah sampai dengan saat ini Rp1.304.000,00 (satu juta tiga ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 800 PK/Pdt/2023
Kasasi : 2883 K/Pdt/2022
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Mjl
Statistik23922