- Menyatakan Terdakwa I Hary Suharyadi Alias Enyot Bin Wardi dan Terdakwa II Muhadi Alias Pecok Bin Castam (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku BPKB asli sepeda motor Honda Beat Nomor N-07950015;
- 1 (satu) lembar STNK (asli) kendaraan sepeda motor Merek/Type Honda Beat (street) D1B02N26L2 A/T, Nomor Polisi E 5655 UG Tahun 2017, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFZ219KH095486, Nomor Mesin JFZ2E1100206, atas nama BPKB/ STNK Rika Supartika Alamat Lingkungan Kamulyan RT.001 RW.012 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka; dan
- 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nomor P 977;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek/Type Honda Beat/Type H1B02N42LO A/T Tahun 2001, warna silver Nomor Polisi E 6315 PBW, Nomor Rangka MH1JM9113MK444000, Nomor Mesin JM91E1445704, STNK atas nama Wardi Alamat Gang 4 Utara RT.012 RW.004 Desa Karangampel Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) lembat SNTK (asli) kendaraan sepeda motor Merek/Type Honda Beat/Type H1B02N42LO A/T Tahun 2001, warna silver Nomor Polisi E 6315 PBW, Nomor Rangka MH1JM9113MK444000, Nomor Mesin JM91E1445704, STNK atas nama Wardi Alamat Gang 4 Utara RT.012 RW.004 Desa Karangampel Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu; dan
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nomor P 669;
- 5 (lima) buah mata kunci palsu;
- 1 (satu) buah kunci leter T;
- 1 (satu) buah kuningan alat pembuka penutup kunci kontak; dan
- 1 (satu) buah topi warna putih merek Adidas;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 151/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 151/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kopsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Agustien, Br Hakim Anggota Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Rika Supartika Binti Maksum; Dikembalikan kepada Terdakwa I Hary Suharyadi Alias Enyot Bin Wardi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik474