Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 66/Pid.B/2021/PN Psb |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Nadia Sekar Wigati, Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ASIM SIMANJUNTAK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. Buah kelapa sawit sebanyak kurang kurang lebih 4500 kg2. 1 (satu) rangkap photocopy Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto Nomor 2 tanggal 25 Januari 2000 yang dilegalisir oleh kantor pusat divisi ADK Bank BNI tanggal 1 April 2021.3. 1 (satu) rangkap photocopy Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto Nomor 26 tanggal 3 Desember 1999 yang dilegalisir oleh kantor pusat divisi ADK Bank BNI tanggal 1 April 2021.4. 1 (satu) rangkap photocopy Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto Nomor 27 tanggal 7 Juli 1999 yang dilegalisir oleh kantor pusat divisi ADK Bank BNI tanggal 1 April 2021.5. 1 (satu) rangkap photocopy Berita Acara rapat nomor 53 tanggal 17 Januari 2017 yang dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Deli Serdang an. ENDRA THASLIM, SH tanggal 31 Maret 20216. 1 (satu) rangkap photocopy Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/234/BUD-PASBAR/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Budaya (IUP) kepada PT. Anam Koto Kabupaten Pasaman Barat yang dikeluarkan di Simpang Empat tanggal 4 April 2011 yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat.7. 1 (satu) lembar peta kebun Anam Koto lokasi Pasaman abarat, Sumbar.8. 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi jenis Colt Diesel PS 100 warna kuning Nomor Polisi : BA 9036 T, Nomor Mesin : 4D31C824354 dengan nomor rangka tidak ditemukan.(Dipergunakan untuk perkara lain yakni berkas perkara An. Terdakwa YUDA PRATAMA dan Terdakwa ANTON ELFAN) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Psb
Statistik3217