- Menyatakan terdakwa Arbaini als Aba Bin Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja
menangkap ikan dengan menggunakan alat yang membahayakan
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya? sebagaimana dalam dakwaan primair; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah serok ikan yang sudah di modif yang terhubung dengan arus listrik dari mesin genset;
- 2 (dua) buah baskom warna hitam untuk menampung ikan hasil penyetruman;
- 1 (satu) buah senter kepala merk DONY;
- 1 (satu) buah klotok;
- 1 (satu) buah mesin jenset yang sudah di modif untuk menyetrum ikan;
- Ikan tawar dari berbagai jenis dengan berat kurang lebih 25 Kg dengan rincian dan jenis ikan sebagai berikut : - Ikan sepat : 20 kg (dua puluh kilo gram) - Ikan papuyu : 3 kg (tiga kilo gram) - Ikan haruan / Gabus : 2 kg (dua kilo gram) yang telah dilelang seharga Rp 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu);
Putusan PN RANTAU Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Rta |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Vietrasari, Br Hakim Anggota Elly Yulianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahrarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, 00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Rta
Statistik5710