- Menyatakan Terdakwa I. NURUT TAUFIQ Bin (Alm) SUKANI DALDIRI, Terdakwa II. NASRUHAN Bin MUHTAROM dan Terdakwa III. AHMAD FATIKHIN Bin (Alm) TAMSUDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya telah menyebabkan peletusan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dan orang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Serpihan kaca bening dengan bekas cat warna coklat?;
- Serpihan pecahan genting yang terbuat dari tanah liat dengan merk bertuliskan ?Super Sokka?;
- 1 (satu) Potong kaos berkerah berwarna putih yang sobek-sobek akibat terbakar;
- 1 (satu) Potong Celana Jeans berwarna hitam dengan merk ?Cardinal? yang sobek-sobek akibat terbakar;
- 2 (dua) Buah pralon bekas tempat selongsong petasan yang masing-masing berukuran 10 cm x 6 cm dan 16 cm x 4,5 cm serta serpihan kertas akibat ledakan petasan;
- 4 (empat) Buah buku LKS kelas 3 SD/MI dengan nama pemilik buku bernama ?NURIL MAULIDA? sisa dari ledakan petasan;
- Campuran buku LKS sisa dari ledakan Petasan;
- Potongan bambu yang awalnya dirangkai berbentuk lingkaran dengan diameter sekira 3 meter dengan terbalut/terlilit dengan lakban warna coklat tua dan kawat;
- Balon udara yang awalnya berukuran setinggi sekira 10 meter yang sudah robek akibat terbakar dan terkena ledakan yang terbuat dari plastik bening yang dibalut/dililit dengan lakban warna coklat tua dengan ujung atasnya diikat dengan tali rafia warna biru;
- 9 (sembilan) buah petasan dengan rincian 7 (tujuh) buah petasan dengan ukuran 10 cm x 2,5 cm dan 2 (dua) buah petasan dengan ukuran 8 cm x 2,5 cm;
- 1 (satu) buah kantong plastik bening bekas tempat bubuk mesiu;
- 2 (dua) lembar sumbu warna abu-abu dengan ukuran panjang 65 cm dan lebar 50 cm;
- 1 (satu) buah rol plastik bening dengan ukuran lebar 50 cm;
- 1 (satu) bendel kantong plastik bening dengan ukuran panjang 70 cm dan lebar 40 cm;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Makripah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa ALI GHUFRON WIBOWO Bin ASMU?I, Dkk; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik9311